Berita Lalu Lintas
Pemkot Beri Bantuan Kendaraan Dinas ke Polres Depok

Pemkot Beri Bantuan Kendaraan Dinas ke Polres Depok

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan bantuan hibah kepada Polresta Depok, berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor dinas. Bantuan tersebut untuk membantu penangganan masalah tindak kriminalitas, patroli dalam mengatasi lalu lintas di Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bantuan berupa satu unit mobil Toyota Altis, dan dua motor dinas hibah ini merupakan salah satu bentuk sinergi antar jajaran Forminda di Kota Depok yang terus kompak dalam menanggani berbagai permasalahan pembangunan. Maupun tindak kejahatan secara umum dan luas di Kota Depok.

“Kami memberikan bantuan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja jajaran Polres, yang menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Depok,” kata Idris didampingi  Wali kota Pradi Supriatna,  Kapolres Depok Kombes Pol. Didik Sugiarto dan Dandim 0508/Depok Letkol. Inf. Eko Syah Siregar, Senin (7/1/2019).

Melihat dari perkembangan pembangunan, diiringi kepadatan jumlah penduduk tentunya membawa dampak bagi tindakkejahatan maupun kriminalitas.
“Hal ini yang harus diantisipasi dengan cepat agar masyarakat aman, nyaman dan tenang,” ujar Idris.

Tidak hanya memberikan bantuan mobil dinas ke Polres Depok, Pemkot Depok juga memberikan sertifikat ISO 9001:2015 kepada Disdukcapil dan Dispenda Kota Depok.

Sementara itu, Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, bersyukur dengan hibab yang didapat dan memang sangat dibutuhkan sejalan berkembang dan padatnya Kota Depok sekarang ini. 
Bantuan mobil ini merupakan yang ke dua kali, setelah sebelumnya pada tanggal 12 Februari 2018, Polres Depok juga menerima bantuan hibah mobil berupa satu buah Toyota Rush.

“Ya sangat penting lah mobil dinas ini untuk patrol sehari-hari, dan kami bersyukur Pemkot Depok dapat memberikan bantuan ini,” kata Didik.









Berita Lalu Lintas Lainnya
Pembuatan SIM Polresta Depok Terapkan Pelayanan Bersih Tanpa Calo
Pembuatan SIM Polresta Depok Terapkan Pelayanan Bersih Tanpa Calo
Kamis, 20 September 2018 00:00 WIB

Depok, Otoritasnews.com – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Depok melakukan pembenahan agar terbebas dari segala bentuk percaloan. Kesulitan menembus ujian pratek dan teori yang menjadi momok perlahan mulai terkikis melalui pemanfaatan teknologi dan pelatihan. Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Sutomo menegaskan, layanan pembuatan SIM di Pasar Segar dan Mapolres Depok tidak ada lagi celah bagi oknum calo yang memanfaatkan kegagalan dari pemohon SIM. “Gak ada celah buat mereka (calo) untuk bergentayangan di seputar Pasar Segar dan Mapolres Depok,” tegas Kompol Sutomo kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (19/9/2018). Sutomo membeberkan jika saat ini pihaknya terus fokus dan komit dalam memberangus segala bentuk aksi percaloan yang kerap meresahkan pemohon serta merusak citra pelayanan publik Polri. “Kami fokus dan komit membersihkan pelayanan dari aksi percaloan. Kami pastikan tidak boleh lagi ada orang luar yang hilir mudik diseputaran layanan SIM Depok,” bebernya. Clean and Clear Motto Jitu Berangus Calo Anggota Provos dan Sabhara Polres Depok sedang melakukan patroli di sekitaran layanan Satpas SIM Depok. Clean and clear menjadi slogan bagi Polresta Depok dalam memberikan pelayanan prima yang terbebas dari segala bentuk percaloan. Hal ini dapat dilihat dari upaya memperkuat penjagaan dengan menempatan anggota Provos, Brimob dan Sabhara guna melakukan patroli disekitaran Satpas SIM. Selain itu, pihaknya juga berupaya memaksimalkan kinerja Closed Circuit Television (CCTV) dalam memantau gerak-gerik orang asing di seputaran Satpas SIM. Ada pula pemasangan spanduk dan banner yang berisikan himbau-himbauan persuasif, kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM pada calo. “Pokoknya Clean and clear mas, kita sudah kerahkan Provos, Brimob dan Sabhara untuk melakukan patroli. Selain itu ada CCTV juga yang kita maksimalkan,” pungkasnya. Semua Pemohon Wajib Ikut Tes Tanpa Terkecuali

Clean and Clear, Kiat Jitu Polresta Depok Dalam Meberangus Calo
Clean and Clear, Kiat Jitu Polresta Depok Dalam Meberangus Calo
Kamis, 20 September 2018 00:00 WIB

Tribratanews – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Depok melakukan pembenahan agar terbebas dari segala bentuk percaloan. Kesulitan menembus ujian pratek dan teori yang menjadi momok perlahan mulai terkikis melalui pemanfaatan teknologi dan pelatihan. Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Sutomo menegaskan, layanan pembuatan SIM di Pasar Segar dan Mapolres Depok tidak ada lagi celah bagi oknum calo yang memanfaatkan kegagalan dari pemohon SIM. “Gak ada celah buat mereka (calo) untuk bergentayangan di seputar Pasar Segar dan Mapolres Depok,” tegas Kompol Sutomo kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (19/9/2018). Sutomo membeberkan jika saat ini pihaknya terus fokus dan komit dalam memberangus segala bentuk aksi percaloan yang kerap meresahkan pemohon serta merusak citra pelayanan publik Polri. “Kami fokus dan komit membersihkan pelayanan dari aksi percaloan. Kami pastikan tidak boleh lagi ada orang luar yang hilir mudik diseputaran layanan SIM Depok,” bebernya. Clean and Clear Jadi Motto IMG-20180919-WA0030 Clean and clear menjadi slogan bagi Polresta Depok dalam memberikan pelayanan prima yang terbebas dari segala bentuk percaloan. Hal ini dapat dilihat dari upaya memperkuat penjagaan dengan menempatan anggota Provos, Brimob dan Sabhara guna melakukan patroli disekitaran Satpas SIM. Selain itu, pihaknya juga berupaya memaksimalkan kinerja Closed Circuit Television (CCTV) dalam memantau gerak-gerik orang asing di seputaran Satpas SIM. Ada pula pemasangan spanduk dan banner yang berisikan himbau-himbauan persuasif, kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM pada calo. “Pokoknya Clean and clear mas, kita sudah kerahkan Provos, Brimob dan Sabhara untuk melakukan patroli. Selain itu ada CCTV juga yang kita maksimalkan,” pungkasnya. TNI-Polri Wajib Ikut Tes IMG-20180919-WA0041Anggota TNI juga wajib ikut tes lho! Sutomo menjelaskan secara gamblang bahwa semua peserta pemohon SIM diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian tes (teori dan praktik). “Semua peserta SIM baik itu sipil maupun Anggota (TNI-Polri) wajib mengikuti ujian, itu sudah jadi peraturan yang mesti kita terapkan,” jelasnya. Agar tidak menyulitkan pemohon SIM, Polresta Depok memberikan pelatihan (praktek) dan pencerahan (teori) gratis agar memiliki bekal ketika hendak mengikuti tahapan tes yang sesungguhnya. Untuk biaya pembuatan SIM, dirinya tetap mengacu Perimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). SIM A baru Rp 120.000 utnuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 sedang SIM C baru Rp100.000 dan pepanjangan SIM C Rp 75.000. “Kita menyediakan pelatihan ( praktek ) dan pencerahan (ujian teori) untuk pemohon sehingga pemohon tidak menemukan kesulitan saat tes nantinya. Semua itu gratis,” ulasnya. Sekali lagi Sutomo menampik dengan tegas bahwa ada orang dalam (anggota) yang turut bermain dalam memuluskan aksi percaloan. “Gak ada anggota di sini (Polresta Depok) yang bermain,” tuturnya tegas. (Tribratanews.id/Yori)

BEBAS CALO SATPAS SIM 1221 PASAR SEGAR SATLANTAS POLRESTA DEPOK TERUS BERBENAH
BEBAS CALO SATPAS SIM 1221 PASAR SEGAR SATLANTAS POLRESTA DEPOK TERUS BERBENAH
Kamis, 20 September 2018 00:00 WIB

Depok - (LiraNews.com) Satpas SIM 1221 Polresta Depok terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima. Hal ini diwujudkan dengan semakin genjarnya pihak Satpas SIM memberantas calo hingga keakar-akarnya. Disamping itu pula pihak Satpas telah memasang spanduk himbauan agar tidak terpengaruh dengan rayuan para calo. Layanan Prima adalah Perioritas. Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Depok tidak sedikitpun mentolerir calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM. Pasalnya, salah satu adanya calo akan merugikan masyarakat, dan kurang efektif. Nah, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala, menyebutkan”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”. Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok terus melakukan pemberantasan calo seiring komitmennya menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, pembuatan SIM yang melalui calo, selain akan merugikan masyarakat luas, juga ditengarai menjadi penyebab banyaknya angka kecelakaan di jalan raya. Pasalnya, masyarakat yang memilih membuat SIM lewat calo biasanya tidak paham soal tata tertib berlalu lintas. Setelah mempunyai SIM, mereka cenderung akan tetap melanggar lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan. Tak sampai disitu, dari sisi ekonomi, biaya membuat SIM lewat calo lebih mahal sampai empat kali lipat dibandingkan mengurus sendiri. “Kami tidak mentolelir keberadaan calo dalam pembuatan SIM karena pemohon yang menggunakan jasa calo sejak awal dipastikan tidak memahami tata tertib berlalu lintas. Setelah punya SIM, mereka akan tetap melanggar lalu lintas. Ini yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan,” kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol H. Sutomo. Berbeda dengan pengendara yang mendapatkan SIM dengan mengurus sendiri secara langsung melalui jalur resmi. Mereka dipastikan telah memenuhi persyarat

Beredar Informasi Pemutihan SIM, Polresta Depok: Itu Hoax
Beredar Informasi Pemutihan SIM, Polresta Depok: Itu Hoax
Jum'at, 06 April 2018 00:00 WIB

Masyarakat dibingungkan dengan beredar informasi ada pemutihan pembuatan SIM di Polres-Polres terdekat. Menurut Kasubnit Regident Polresta Depok Iptu Fitri mengatakan informasi tersebut hoax. “Setelah kita periksa dan menanyakan ke pimpinan, informasi terkait pemutihan pembuatan SIM A, B, C di Polwil atau Polres ternyata tidak benar, itu hoax,” ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Rabu (4/4) siang. Mantan KBO Polresta Depok ini mengaku masyarakat jangan terkecoh dengam beredar informasi yang belum jelas. “Diteliti lebih dahulu informasi yang masuk, dikroscek benar atau tidak, jangan sampai terkecoh oleh hoax,”tambahnya. Pelayanan di Satpas SIM Polresta Depok, lanjut Fitri, sampai saat ini masih berjalan normal dan sesuai mekanisme pembuatan SIM sesuai prosedur yang ada. “Informasi soal pemutihan SIM ini memang banyak jadi tanda tanya di masyarakat. Masyarakat yang tanya sudah kita jelaskan melalui RDCC maupun Aplikasi Hallo Polisi bahwa informasi yang beredar tersebut hoax,” tambahnya.