Ragam Kabar Berita
Depok Jalani PPKM Level 3: Mal Kembali Dibuka, Restoran Boleh Makan di Tempat

Depok Jalani PPKM Level 3: Mal Kembali Dibuka, Restoran Boleh Makan di Tempat

Pemkot Depok sudah mulai menerapkan PPKM Level 3. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, mal dan restoran saat ini sudah dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

"Usaha-usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level 4 kemarin, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat," kata Idris dalam keterangannya seperti dilihat detikcom di situs resmi Pemkot Depok, Senin (23/8/2021).

"Termasuk sejumlah mal di Depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes," sambungnya.

Dengan menurunnya status PPKM dari level 4 ke level 3, kegiatan ekonomi di Kota Depok sudah mulai bisa berjalan. Namun Idris mengingatkan agar prokes ketat betul-betul diterapkan agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak. Idris sendiri pada Sabtu (21//8) lalu sudah mengecek langsung penerapan prokes di restoran di kawasan Margonda Raya. Dia mengaku ingin memastikan penerapan prokes dilaksanakan dengan baik oleh para pelaku usaha.

"Restoran ini sudah memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus," tuturnya.


"Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin," katanya.Idris juga mengatakan saat ini ruang instalasi gawat darurat (IGD) di Kota Depok sudah kosong dari pasien COVID-19. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan COVID-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Lienda Ratnanurdianny juga menyampaikan hal senada. Restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya bolehtake away. Namun, saat ini dengan penurunan status menjadi Level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.
(Detik News.com)









Ragam Kabar Berita Lainnya
Kisah Risky, Calon Polisi yang Viral karena Cium Kaki Ayahnya
Kisah Risky, Calon Polisi yang Viral karena Cium Kaki Ayahnya
Kamis, 20 Februari 2020 02:16 WIB

Kisah Risky, Calon Polisi yang Viral karena Cium Kaki Ayahnya

2 Orang Peracik di Pabrik Kosmetik Ilegal Depok Adalah Lulusan Farmasi
2 Orang Peracik di Pabrik Kosmetik Ilegal Depok Adalah Lulusan Farmasi
Kamis, 20 Februari 2020 02:10 WIB

2 Orang Peracik di Pabrik Kosmetik Ilegal Depok Adalah Lulusan Farmasi

Belasan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Diantaranya Puluhan Truk Kontainer Milik Kontraktor
Belasan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Diantaranya Puluhan Truk Kontainer Milik Kontraktor
Rabu, 19 Februari 2020 02:05 WIB

Belasan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Diantaranya Puluhan Truk Kontainer Milik Kontraktor

Depok Rawan Tawuran, DPRD: Ketahanan Keluarga Masih Kurang
Depok Rawan Tawuran, DPRD: Ketahanan Keluarga Masih Kurang
Senin, 17 Februari 2020 10:35 WIB

Depok Rawan Tawuran, DPRD: Ketahanan Keluarga Masih Kurang. @poskotanews