Silahkan perpanjang masa berlaku SIM anda sebelum masa berlaku SIM anda berakhir karena berdasarkan Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 Pasal 28 (2) dan (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah masa berlaku harus diajukan sebagai SIM Baru.