Galeri Photo
PERPANJANG SIM ANDA SEBELUM MASA BERLAKUNYA BERAKHIR
PERPANJANG SIM ANDA SEBELUM MASA BERLAKUNYA BERAKHIR

Silahkan perpanjang masa berlaku SIM anda sebelum masa berlaku SIM anda berakhir karena berdasarkan Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 Pasal 28 (2) dan (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah masa berlaku harus diajukan sebagai SIM Baru.