Berita Lalu Lintas
Pembuatan SIM Polresta Depok Terapkan Pelayanan Bersih Tanpa Calo

Pembuatan SIM Polresta Depok Terapkan Pelayanan Bersih Tanpa Calo

Depok, Otoritasnews.com – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Depok melakukan pembenahan agar terbebas dari segala bentuk percaloan. Kesulitan menembus ujian pratek dan teori yang menjadi momok perlahan mulai terkikis melalui pemanfaatan teknologi dan pelatihan.

Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Sutomo menegaskan, layanan pembuatan SIM di Pasar Segar dan Mapolres Depok tidak ada lagi celah bagi oknum calo yang memanfaatkan kegagalan dari pemohon SIM.

“Gak ada celah buat mereka (calo) untuk bergentayangan di seputar Pasar Segar dan Mapolres Depok,” tegas Kompol Sutomo kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (19/9/2018).

Sutomo membeberkan jika saat ini pihaknya terus fokus dan komit dalam memberangus segala bentuk aksi percaloan yang kerap meresahkan pemohon serta merusak citra pelayanan publik Polri.

“Kami fokus dan komit membersihkan pelayanan dari aksi percaloan. Kami pastikan tidak boleh lagi ada orang luar yang hilir mudik diseputaran layanan SIM Depok,” bebernya.

Clean and Clear Motto Jitu Berangus Calo

Anggota Provos dan Sabhara Polres Depok sedang melakukan patroli di sekitaran layanan Satpas SIM Depok.

 

Clean and clear menjadi slogan bagi Polresta Depok dalam memberikan pelayanan prima yang terbebas dari segala bentuk percaloan. Hal ini dapat dilihat dari upaya memperkuat penjagaan dengan menempatan anggota Provos, Brimob dan Sabhara guna melakukan patroli disekitaran Satpas SIM.

Selain itu, pihaknya juga berupaya memaksimalkan kinerja Closed Circuit Television (CCTV) dalam memantau gerak-gerik orang asing di seputaran Satpas SIM.

Ada pula pemasangan spanduk dan banner yang berisikan himbau-himbauan persuasif, kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM pada calo.

“Pokoknya Clean and clear mas, kita sudah kerahkan Provos, Brimob dan Sabhara untuk melakukan patroli. Selain itu ada CCTV juga yang kita maksimalkan,” pungkasnya.

Semua Pemohon Wajib Ikut Tes Tanpa Terkecuali 









Berita Lalu Lintas Lainnya
Beredar Informasi Pemutihan SIM, Polresta Depok: Itu Hoax
Beredar Informasi Pemutihan SIM, Polresta Depok: Itu Hoax
Jum'at, 06 April 2018 00:00 WIB

Masyarakat dibingungkan dengan beredar informasi ada pemutihan pembuatan SIM di Polres-Polres terdekat. Menurut Kasubnit Regident Polresta Depok Iptu Fitri mengatakan informasi tersebut hoax. “Setelah kita periksa dan menanyakan ke pimpinan, informasi terkait pemutihan pembuatan SIM A, B, C di Polwil atau Polres ternyata tidak benar, itu hoax,” ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Rabu (4/4) siang. Mantan KBO Polresta Depok ini mengaku masyarakat jangan terkecoh dengam beredar informasi yang belum jelas. “Diteliti lebih dahulu informasi yang masuk, dikroscek benar atau tidak, jangan sampai terkecoh oleh hoax,”tambahnya. Pelayanan di Satpas SIM Polresta Depok, lanjut Fitri, sampai saat ini masih berjalan normal dan sesuai mekanisme pembuatan SIM sesuai prosedur yang ada. “Informasi soal pemutihan SIM ini memang banyak jadi tanda tanya di masyarakat. Masyarakat yang tanya sudah kita jelaskan melalui RDCC maupun Aplikasi Hallo Polisi bahwa informasi yang beredar tersebut hoax,” tambahnya.

Satlantas Polres Depok Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2018
Satlantas Polres Depok Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2018
Senin, 05 Maret 2018 00:00 WIB

ajaran Satlantas Polresta Depok dipimpin Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Mapolresta Depok, Kamis (1/3/2018). Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2018 ini akan digelar selama 21 hari terhitung Senin (5/3/2018) sampai Minggu (25/3). “Apel gelar pasukan dipimpin Kapolres ikut serta dari anggota Polri juga beberapa unsur pemerintahan yaitu Pol PP, Dinas Perhubungan,”ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi. Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengaku, operasi tersebut bertujuan dalam rangka dapat lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) berlalu lintas yang sudah diatuar dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Titik-titik operasi kita yaitu di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Margonda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Operasi Keselamatan Jaya 2018 ini sebelumnya menggunakan sandi Simpatik Jaya,”katanya. Dalam kegiatan operasi ini, Kompol Sutomo, untuk menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap dilanggar pengemudi khususnya roda dua. Diantaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara belum cukup umur, hingga berboncengan lebih dari satu. “Giat yang dilakukan mengedepankan giat Preemtif, preventif disertai Gakkum (penegakan hukum) secara selektif prioritas guna meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polantas dalam mendukung kebijakan Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) dalam rangka terciptanya Kamseltibcar lantas dengan fungsi lantas sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial diruang publik,” tutupnya. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menambahkan meminta selama operasi berjalan masyarakat khususnya pengendara motor serta angkutan umum untuk lebih tertib dan menaati peraturan rambu lalulintas yang ada. “Karena sifatnya simpatik dalam operasi Keselamatan Jaya ini, terlebih sebelum dilakukan tindakan Represif diupayakan Prepemtif dan Preemtif. Jika memang sudah membahayakan bagi pengendara langkah penegakan hukum dapat dilakukan,”tutupnya.

Operasi Keselamatan Jaya, Polisi Bagi-bagi Bunga dan Stiker
Operasi Keselamatan Jaya, Polisi Bagi-bagi Bunga dan Stiker
Senin, 05 Maret 2018 00:00 WIB

Anggota Satlantas Polresta Depok membagikan ratusan bunga dan stiker tertib berlalulintas kepada pengendara di Jalan Margonda, Simpang Lamanda, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (5/3) pagi. Pada pembukaan pelaksaan hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2018, anggota Polwan Satlantas didampingi Tim Jaguar Polresta Depok dipimpin Kasat Lantas Kompol Sutomo membagikan sebanyak 100 bunga mawar merah dan putih serta penempelan stiker tertib berlalulintas ke pengendara. “Pembagian bunga dan penempelan stiker kepada pengendara dilakukan oleh para Polwan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk menghimbau menjaga ketertiban berlalulintas di jalan,”ujar Kompol Sutomo kepada Pos Kota. Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengaku selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2018 lebih kepada upaya pencegahan daripada penindakan tilang. “Selama 21 hari Operasi Keselamatan Jaya 2018 mulai Senin (5/3) digelar. Kepada pengendara diharapkan dapat lebih taat peraturan lalulintas dan jadikan pelopor keselamatan dalam menjaga Kamtertibcarlantas di jalan,”ungkapnya. Bagi-bagi Bunga dan Stiker 1Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo bersama Kanit Regident Polresta Depok AKP Rieki bersama Polwan membagikan bunga dsn stiker ke pengendara mobil. (Angga) Sementara itu salah seorang pengemudi mobil, Anto, 45, mengatakan keberadaan anggota polantas khusus di jalan utama seperti Margonda selalu ada. “Dengan ada anggota di jalan setidaknya dapat membantu menjaga kelancaran. Jika terjadi kepadatan lalulintas setidaknya bisa terurai sehingga lalulintas bisa kembali lancar,”katanya. Terkait pelaksaan Operasi Keselamatan Jaya 2018, diharapkan kepada anggota untuk kerja profesional namun kedepankan humanis kepada masyarakat. “Jika ada pengendara melanggar lalulintas yang membahayakan bagi dirinya tilang juga tidak apa-apa,”tutupnya.

Masuk Jalur Cepat, 3000 Kendaraan Bermotor di Depok Kena Tilang Sejak Awal Februari
Masuk Jalur Cepat, 3000 Kendaraan Bermotor di Depok Kena Tilang Sejak Awal Februari
Selasa, 27 Februari 2018 00:00 WIB

Selama hampir satu bulan penerapan larangan motor dan angkutan kota (angkot) masuk ke jalur cepat di Jalan Margonda, Depok, sedikitnya sudah 3000 kendaraan yang melanggar dan sudah ditilang polisi. Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo kepada wartawan, Jumat (23/2/2018). "Sudah sekitar 3000 kendaraan baik motor dan angkot yang kami tilang karena melanggar aturan pemisahan jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Margonda sejak awal Februari ini," katanya. Menurut Sutomo dari jumlah kendaraan yang ditilang itu, sekitar 85 persennya adalah kendaraan roda dua atau motor. "Jadi pelanggaran di jalur cepat di Margonda, didominasi oleh pemotor," kata Sutomo. Baca: Sopir Mengantuk, Truk Colt Diesel Adu Hantam dengan Sedan di Jl Raya Pajajaran, Pamulang Ia menyebutkan dari data ini membuktikan bahwa kesadaran pemotor dan pengemudi angkot agar masuk ke jalur lambat di Jalan Margonda masih rendah. "Padahal kami sudah sosialisasikan soal larangan motor dan angkot masuk ke jalur cepat di Margonda ini sejak akhir Desember 2017 lalu, bersama Dishub Depok," kata Sutomo. Karenanya kata dia pihaknya akan terus menurunkan petugasnya di sepanjang Jalan Margonda untuk melakukan penindakan atas penerapan ini. Menurut Sutomo kebijakan pemisahan jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Margonda ini, diterapkan untuk meminimalisir kepadatan dan kemacetan yang selalu terjadi di sana. Sutomo, mengatakan untuk penerapan aturan ini, semua rambu lalu lintas penanda dan penunjuk, dimana mesti masuk ke jalur lambat dan dimana boleh masuk ke jalur lancar atau jalur cepat di Jalan Margonda bagi pemotor dan angkot sudah terpasang dengan baik oleh Dishub Depok. "Dengan kebijakan jalur lambat dan jalur cepat ini diharapkan dapat menekan kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Margonda di jam-jam sibuk yakni pada pagi dan sore hari," katanya. Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana menuturkan cara ini dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan jalur lambat di Jalan Raya Margonda. Tujuannya kata dia selain mengurangi antrean kendaraan atau bahkan kemacetan, diharapkan hal ini menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda. "Jadi akan lebih aman bagi pemotor yang melintas di Jalan Margonda," kata Gandara.